Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Desember 2026! Sisa Waktu 8 Minggu, 35 RDPU Sudah Digelar, Wakil Ketua DPR: Hati-Hati Jangan Jadi Alat Pukul

Jakarta, ElrolumNews — Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026 . Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan beleid ini terus dipercepat untuk mencapai target tersebut.

Menurut Habiburokhman, jika dihitung dari waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya menyisakan waktu sekitar 8 minggu lagi. Waktu yang tersisa akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III DPR akan menyelesaikan serangkaian agenda penting :

- Advertisement -
  • Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi

  • Harmonisasi naskah RUU

    - Advertisement -
  • Rapat kerja dengan pemerintah

  • Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

  • Pengesahan tingkat pertama

  • Pengesahan tingkat kedua di rapat paripurna DPR pada Desember 2026 

Sejauh ini, Komisi III DPR telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset . Selain itu, Komisi III juga telah melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat .

Habiburokhman menilai upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal. Peta pendapat masyarakat, menurutnya, sudah terfragmentasi, dengan sebagian besar publik mendukung pembentukan RUU ini dan juga mendorong agar aturan tersebut disusun secara cermat .

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkapkan sejumlah isu krusial yang masih dimatangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Mekanisme Perampasan Tanpa Putusan Pidana (Non-Conviction Based/NCB) — difungsikan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana .

  2. Skema Pembuktian Terbalik — dirancang ketat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara dapat menyita aset hanya berdasar dugaan belaka. Diperlukan standar bukti awal yang jelas melalui proses hukum yang sah (due process of law) .

  3. Harmonisasi Kewenangan — Komisi III DPR bersama pemerintah terus mengharmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset kepada negara.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Dalam audiensi dengan Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/8/2026), Sari menyatakan bahwa RUU ini jangan sampai menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat .

“Jangan sampai ketika undang-undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Jadi kita harus membuat undang-undang yang setara, antara masyarakat dan penguasa,” ujar Sari Yuliati.

Ia menegaskan bahwa DPR tidak memperlambat pengesahan RUU ini, tetapi lebih mengutamakan kehati-hatian agar regulasi yang dihasilkan tidak merugikan masyarakat di kemudian hari.

(*/fvs)

Share:

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Terkait
Ilustrasi - Massa aksi Hari Tani Nasional di depan DPR bawa hasil kebun dan kentongan

Hari Tani Nasional: Massa Aksi di Depan DPR Bawa...

Jakarta, Elrolumnews — Peringatan Hari Tani Nasional 2026 diwarnai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan,...
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan DPP Golkar Sejak Enam...

Jakarta, ELrolumNews — Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, mengungkapkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan...
Ilustrasi - DPR bahas RUU Pemilu dan ambang batas parlemen 4-5 persen

RUU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen: DPR Targetkan Rampung...

Jakarta, Elrolumnews — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang...
Advertisement

Lainnya

Popular