Jakarta, ElrolumNews — Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sekitar lima persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Kesepahaman ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji .
“Ya, kita bersepaham besaran PT moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026) .
Menurut Sarmuji, kesepahaman tersebut dicapai dalam pertemuan jajaran Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS di Jakarta, Senin (14/9/2026) .
Sarmuji menjelaskan angka tersebut dipilih karena Golkar menginginkan sistem kepartaian dan pemilu berjalan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial yang menurutnya seharusnya ditopang sistem multipartai sederhana .
“Semestinya multipartai sederhana bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian,” ujarnya .
Menurut Sarmuji, angka sekitar lima persen rasional untuk diterapkan sebagai ambang batas parlemen pada pemilu legislatif mendatang .
Sebelumnya, DPP Partai Golkar menerima kunjungan jajaran Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS di Jakarta, Senin (14/9/2026) malam. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah sejumlah poin krusial terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu .
“Kita ingin suatu sistem pemilu yang tetap mencerminkan suara rakyat, tetapi juga memungkinkan hadirnya anggota DPR yang berkualitas,” ujar Bahlil .
Pertemuan tersebut juga membahas penguatan komunikasi dan kerja sama kedua partai serta dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka .
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid ditugaskan membahas lebih lanjut format kerja sama kedua partai .
Ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu .
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya harus dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah .
(*/fvs)





