Golkar dan PKS Sepakat Usulkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen di Revisi UU Pemilu!

Jakarta, ElrolumNews — Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sekitar lima persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Kesepahaman ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji .

“Ya, kita bersepaham besaran PT moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026) .

Menurut Sarmuji, kesepahaman tersebut dicapai dalam pertemuan jajaran Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS di Jakarta, Senin (14/9/2026) .

Sarmuji menjelaskan angka tersebut dipilih karena Golkar menginginkan sistem kepartaian dan pemilu berjalan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial yang menurutnya seharusnya ditopang sistem multipartai sederhana .

“Semestinya multipartai sederhana bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian,” ujarnya .

Menurut Sarmuji, angka sekitar lima persen rasional untuk diterapkan sebagai ambang batas parlemen pada pemilu legislatif mendatang .

Sebelumnya, DPP Partai Golkar menerima kunjungan jajaran Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS di Jakarta, Senin (14/9/2026) malam. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah sejumlah poin krusial terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu .

“Kita ingin suatu sistem pemilu yang tetap mencerminkan suara rakyat, tetapi juga memungkinkan hadirnya anggota DPR yang berkualitas,” ujar Bahlil .

Pertemuan tersebut juga membahas penguatan komunikasi dan kerja sama kedua partai serta dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka .

Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid ditugaskan membahas lebih lanjut format kerja sama kedua partai .

Ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu .

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya harus dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah .

(*/fvs)

Share:

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

More like this

(KSPSI) AGN menggelar jumpa pers perihal aksi damai yang akan digelar pada 24 September 2026 di Jakarta

KSPSI Beri Tenggat DPR hingga 22 September, Ancam Aksi...

Jakarta, ElrolumNews — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea meminta pembahasan Rancangan...
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (tengah) menerima kunjungan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas di Jakarta

MPR Targetkan Laporan Lengkap Kajian Konstitusi Awal 2027, Buka...

Jakarta, Elrolumnews — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menargetkan laporan lengkap hasil kajian konstitusi dapat disampaikan kepada...
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan

DPRD Jatim Minta Menkeu Suahasil Kaji Ulang Pemangkasan TKD,...

Surabaya, ELrolumnews — Anggota DPRD Jawa Timur meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengkaji ulang kebijakan pemangkasan Transfer ke...

More

Recomended

Read More