Jakarta, ElrolumNews — Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) mendorong DPR RI untuk memprioritaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator. Alasannya, profesi tersebut belum memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur standar profesi, rekrutmen, kompetensi, hingga pengawasan .
Dewan Pembina PERKAPI, Asri Munde, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026), mengatakan aturan khusus diperlukan agar tidak terjadi kekosongan maupun tumpang tindih pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) .
“Karena memang tata cara rekrutmen, kompetensi, segala macam itu juga belum diatur. Jadi, kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi ‘lex specialis’,” kata Asri .
Lex specialis adalah istilah bahasa Latin dalam bidang hukum yang berarti hukum atau aturan yang bersifat khusus .
Menurut Asri, urgensi pembentukan aturan tersebut semakin kuat karena profesi kurator telah ada sejak 1998, tetapi hingga kini belum memiliki undang-undang yang secara khusus menaunginya .
“Sudah dari ’98 itu kurator sudah ada, tetapi tidak pernah ada organisasi atau undang-undang yang menaunginya. Semuanya dasarnya dari Peraturan Pemerintah atau peraturan dari Menteri Hukum dan HAM,” katanya .
Selain kepastian hukum, Asri menilai perlindungan terhadap kurator perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Pasalnya, kurator yang menjalankan tugas dengan iktikad baik masih berpotensi menghadapi proses hukum dari pihak yang berkepentingan .
PERKAPI juga membuka peluang pembentukan satu wadah bersama bagi organisasi profesi kurator, terutama untuk menyusun kode etik, standar profesi, serta standar pengawasan yang sama .
“Sebenarnya diskusi-diskusi yang ada kami tidak keberatan dengan adanya satu wadah yang bisa menaungi semua organisasi ini, khususnya terkait dengan kode etik dan standar bersama, standar pengawasan bersama,” katanya .
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengatakan RUU tentang Profesi Kurator telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahunan .
Menurut Willy, Komisi XIII pada masa sidang ini tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU Profesi Kurator sehingga masukan dari organisasi profesi diperlukan dalam proses penyusunannya .
“Nanti kami akan share dan kami minta input, dan ini bukan pertemuan pertama, setelah ini pun akan ada panja,” kata Willy.
(*/fvs)





