Kejati Papua Ingatkan KPU Papua Pegunungan Patuhi Aturan, Cegah Masalah Hukum di Pemilu dan Pilkada

Wamena, ElrolumNews — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan dan KPU di delapan kabupaten agar menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan guna mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada .

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, dalam keterangan tertulis yang diterima di Wamena, Selasa (15/9/2026), mengatakan jajaran KPU harus bekerja sesuai aturan dan memegang teguh sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu .

“Saya ingatkan teman-teman KPU untuk terus mengingat sumpah jabatan sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab menjadi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya .

- Advertisement -

Menurut Jefferdian, jajaran KPU Papua Pegunungan dan KPU di delapan kabupaten harus menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara .

“Tugas mulia yang saudara-saudara emban tidak semua orang mendapatkan kesempatan itu dengan baik sehingga pergunakanlah sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat Indonesia di daerah ini,” ujarnya .

- Advertisement -

Ia juga meminta petugas dan komisioner KPU mengacu pada peraturan perundang-undangan serta petunjuk KPU RI dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada .

“Kami harap petugas dan komisioner KPU dapat bekerja dengan baik dan benar, ikuti seluruh peraturan perundang-undangan, ikuti seluruh petunjuk dari KPU pusat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada,” katanya .

Jefferdian mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk mencegah munculnya kendala maupun persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Ia juga mengingatkan jajaran KPU agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran karena dana yang dikelola merupakan uang publik .

“Insyaallah ketika petugas atau komisioner KPU telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku pasti tidak akan terjadi kendala, tidak akan terjadi apa-apa. Ingat, setiap rupiah yang dikeluarkan merupakan hak masyarakat maka kami harap ke depan KPU Papua Pegunungan maupun KPU se-Papua Pegunungan tidak menimbulkan masalah hukum dalam menjadi penyelenggara pemilu dan pilkada,” ujarnya .

Pada Pilkada 2024, pemerintah daerah di Papua Pegunungan mengalokasikan dana hibah dalam jumlah besar untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah :

KabupatenDana Hibah untuk KPU
Jayawijaya±Rp93 miliar
NdugaRp74 miliar
Mamberamo TengahRp45 miliar

Dalam penyerahan hibah tersebut, penerima menyatakan penggunaan dana harus sesuai ketentuan, akuntabel, transparan, serta siap diaudit oleh instansi berwenang .

(*/fvs)

Share:

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Terkait
Ilustrasi - Massa aksi Hari Tani Nasional di depan DPR bawa hasil kebun dan kentongan

Hari Tani Nasional: Massa Aksi di Depan DPR Bawa...

Jakarta, Elrolumnews — Peringatan Hari Tani Nasional 2026 diwarnai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan,...
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan DPP Golkar Sejak Enam...

Jakarta, ELrolumNews — Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, mengungkapkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan...
Ilustrasi - DPR bahas RUU Pemilu dan ambang batas parlemen 4-5 persen

RUU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen: DPR Targetkan Rampung...

Jakarta, Elrolumnews — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang...
Advertisement

Lainnya

Popular