Polda Sulut Bongkar Jaringan Love Scamming Eks Kamboja, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Manado ElrolumNews — Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar jaringan love scamming dan investasi bodong yang diduga dijalankan oleh empat mantan pekerja jaringan scam di Poipet, Kamboja. Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DW, BS, MP, dan RL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menyatakan bahwa komplotan ini telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak Juli 2026.

“Komplotan eks Kamboja ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak bulan Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, aksi penipuan online dan love scam yang mereka jalankan berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Korban Terjebak Hubungan Asmara Palsu

Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp850.180.000. Korban berinisial JSZ diduga terjebak dalam hubungan asmara palsu sebelum diarahkan ke investasi bodong.

Modus pelaku dilakukan secara terstruktur. Tersangka DW mencari korban menggunakan akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit”. Setelah membangun hubungan dan mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengarahkan korban ke bisnis fiktif “angka bonus” menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo.

Korban awalnya diberikan tugas dengan deposit kecil. Setelah uang dikembalikan bersama keuntungan, korban kemudian diarahkan untuk melakukan deposit dengan nilai jauh lebih besar.

Dalam grup WhatsApp “007VIP MEMBER 95780K”, pelaku menggunakan sejumlah akun admin dan member palsu untuk menampilkan bukti transfer rekayasa. Cara tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi korban agar terus melakukan transfer.

Korban diketahui mengirimkan uang sebanyak 15 kali transaksi ke rekening penampung Bank Jago. Dana tersebut kemudian ditarik tunai oleh tersangka di sejumlah agen BRILink wilayah Ratatotok.

Hasil kejahatan diduga digunakan untuk membeli kendaraan, barang elektronik hingga kebutuhan hiburan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, lima sepeda motor, komputer dan PC, delapan smartphone, satu unit iPad 11, serta sejumlah dokumen transaksi.

Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peringatan untuk Masyarakat

Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di ruang digital.

“Para pelaku ini adalah sindikat profesional yang terlatih di Kamboja untuk memanipulasi emosi, rasa empati, serta harapan baik para korban. Mereka mengeksploitasi sifat tulus masyarakat yang ingin mencari nafkah maupun membangun hubungan,” tegasnya.

Polda Sulut juga meminta masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber agar tidak takut atau malu untuk melapor.

“Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, jangan menyembunyikannya karena takut dihakimi lingkungan atau keluarga. Polda Sulut selalu terbuka untuk mendengarkan, melindungi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa stigma negatif,” tutup Kombes Pol Winardi Prabowo.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan logika rasional, tidak mudah percaya pada hubungan atau tawaran investasi yang dibangun melalui ruang digital, serta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.

(er*)

Share:

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkait
KPK tahan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, sita Rp200 juta dan ungkap gratifikasi Rp11,14 miliar

KPK Tahan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Sita Rp200 Juta...

Jakarta,  ElrolumNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, setelah...
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dalam...

Jakarta, ELrolumNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow...
Ilustrasi

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi ATR/BPN, Dirjen Lampri Diduga...

Jakarta, Elrolumnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang...

Lainnya

Popular