KPK Tahan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Sita Rp200 Juta dan Ungkap Gratifikasi Rp11,14 Miliar!

Jakarta,  ElrolumNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, setelah menetapkannya sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (21/9/2026).

“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sirajudin mematok fee sebesar 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut. Ia juga diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

“SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut,” kata Taufik.

Sirajudin juga diduga melakukan ploting proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Caranya, dengan memerintahkan Kadis PUPR menuliskan nama calon vendor yang akan mengerjakan proyek pada lembaran kertas HVS.

“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.

Atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendornya. Dalam salah satu proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar, pihak swasta tersebut diduga menyerahkan Rp130 juta kepada Sirajudin yang merupakan sebagian dari fee 10 persen.

KPK menyita uang tunai total senilai Rp200 juta dari rangkaian OTT tersebut. Uang itu ditemukan di tiga lokasi berbeda:

LokasiJumlah
Kamar hotel di JakartaRp130 juta
Koper di rumah SirajudinRp50 juta
Rumah Kadis PUPR BolmutRp20 juta

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp200 juta,” ujar Taufik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang Rp200 juta tersebut merupakan bagian dari total Rp11,14 miliar yang diduga diterima Sirajudin.

“Barang bukti senilai dua ratus juta ini merupakan bagian dari nominal sebelas miliar lebih, yang diduga diterima oleh Bupati SJL dari penerimaan-penerimaan, baik terkait dengan pasal 12E atau dugaan tindak pemerasan, maupun dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Budi.

Selain dugaan pemerasan proyek, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026. Rinciannya, Rp350 juta di antaranya diduga berasal dari Kadis Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kadis Kesehatan. Sementara penerimaan lainnya yang mencapai Rp10,79 miliar diduga berasal dari sejumlah pihak lain.

Pada periode 2023-2024, Sirajudin diketahui menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut. Selanjutnya, pada 2025-2026, ia menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Sirajudin muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi oranye KPK dan kedua tangan diborgol. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.59 WIB, Selasa (22/9/2026).

“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin saat berjalan menuju mobil tahanan.

Meskipun KPK menangkap 14 orang dalam OTT tersebut, hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang diamankan di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang di Gorontalo.

Taufik menjelaskan alasan penetapan tersangka tunggal. “Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati,” ujarnya.

Kadis PUPR Bolmut yang dalam konstruksi perkara memiliki peran pada proses ploting vendor saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru jika penyidik menemukan alat bukti.

(fvs)

Share:

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

More like this

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dalam...

Jakarta, ELrolumNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow...
Ilustrasi

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi ATR/BPN, Dirjen Lampri Diduga...

Jakarta, Elrolumnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang...
Ilustrasi - KPK geledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi

Jakarta, Elrolumnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang...

More

Popular

Read More