Jakarta, ElrolumNews – Dunia selebritas Tanah Air kembali diguncang konflik rumah tangga yang berujung ke ranah hukum. Aktris Tessa Kaunang melayangkan somasi terbuka kepada mantan suaminya, Sandy Tumiwa, terkait unggahan foto editan dirinya yang viral di media sosial .
Dalam foto yang diunggah di akun Instagram Sandy tersebut, wajah Tessa diedit seolah-olah mengenakan hijab. Padahal, foto aslinya tidak demikian. Tindakan ini dinilai telah mengganggu privasi sekaligus menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat bahwa Tessa Kaunang berpindah agama menjadi mualaf .
Konflik ini bermula ketika Sandy Tumiwa mengunggah sebuah foto lawas kebersamaan mereka yang telah diedit. Foto tersebut memperlihatkan Tessa dengan balutan hijab hasil rekayasa digital .
Menurut tim kuasa hukum Tessa yang terdiri dari Sunan Kalijaga dan Agustinus Nahak, unggahan itu dilakukan tanpa izin dan tanpa hak, serta diedit tidak sesuai dengan aslinya.
“Foto tersebut diposting tanpa izin, tanpa hak, dan diedit tidak sesuai aslinya. Ini bisa membuat salah persepsi,” ujar Sunan Kalijaga dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026) .
Tessa Kaunang mengaku baru mengetahui foto tersebut setelah diunggah, bukan setelah ada komunikasi sebelumnya.
“Pastinya saya tidak terima karena dia (Sandy) memposting terlebih dahulu baru bilang ke saya. Saya nggak perlu tanya alasannya, saya tahu maksudnya. Ini sangat sensitif, masalah keyakinan jangan dipermainkan,” ucap Tessa dengan nada kesal .
Mantan istri Sandy Tumiwa ini menilai tindakan mantan suaminya tersebut hanya untuk mencari perhatian atau panjat sosial (pansos) di media sosial.
“Menurut saya, ini merupakan satu contoh yang tidak pantas dilakukan. Ini masalah keyakinan, jadi sangat sensitif. Kalau menurut saya, ujung-ujungnya dia pansos,” kata Tessa .
Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya yang menjadi sasaran, mengingat Sandy memiliki banyak mantan kekasih.
“Kenapa muka saya yang dipasang, kenapa nggak muka mantan-mantannya yang lain?” ungkapnya seraya tertawa sinis .
Tessa mengaku sengaja membatasi komunikasi dengan Sandy demi menjaga ketenangan hidupnya bersama kedua anak mereka, Andisa Leota Anabel Tumiwa dan Andisa Latafka Avram Tumiwa .
“Saya nggak mau komunikasi sama dia memang. Saya tahu sifat aslinya, kalau dikasih hati minta jantung. Saya cuman mau menjaga kedamaian dan hati saya supaya tidak ada perdebatan dan permusuhan,” tutur Tessa .
Tim kuasa hukum Tessa Kaunang memberikan ultimatum tegas kepada Sandy Tumiwa. Mereka meminta agar foto editan tersebut segera dihapus (take down) dari akun Instagram milik Sandy dalam waktu 3 x 24 jam .
Jika tidak diindahkan, tim hukum akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Sandy ke pihak berwajib.
“3 kali 24 jam kami minta supaya segera di-take down foto itu karena memang itu bukan aslinya, tanpa izin dan tanpa hak, dan itu melanggar empat undang-undang di republik ini,” tegas Agustinus Nahak .
Kuasa hukum menyebutkan bahwa Sandy Tumiwa terancam dijerat dengan beberapa pasal berlapis dari berbagai undang-undang:
| Pasal/Undang-undang | Ancaman Hukuman |
|---|---|
| KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) | Variatif |
| UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) | Hingga 6 tahun penjara |
| UU Perlindungan Data Pribadi | Denda miliaran rupiah |
| UU Hak Cipta | Bervariasi |
Total ancaman pidana yang membayangi Sandy Tumiwa disebut-sebut mencapai 12 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
“Perbuatan tersebut dapat dijerat, ini ada empat undang-undang yang dilanggar. Yang pertama adalah KUHP, yang kedua Undang-Undang ITE, yang ketiga Undang-Undang Perlindungan Data, serta ketentuan Undang-Undang Hak Cipta,” jelas Agustinus Nahak.
Tessa Kaunang menegaskan bahwa ia tidak ingin tindakan semena-mena seperti ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat luas. Baginya, menyebarkan foto hasil manipulasi adalah bentuk penyesatan informasi yang merugikan nama baik.
“Pengeditan foto atau video orang lain tanpa izin yang sah merupakan perbuatan yang dilarang hukum dan dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Terutama hasilnya disebarkan, merubah, melanggar privasi, dan menyesatkan publik,” tegasnya .
Kasus ini bukan kali pertama Sandy Tumiwa berhadapan dengan masalah hukum. Sebelumnya, ia juga pernah terjerat kasus penipuan investasi bodong pada tahun 2015 dan divonis penjara selama 2 tahun (hanya menjalani 1 tahun masa tahanan). Ia juga pernah terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan penyalahgunaan narkoba.
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu (10/6/2026), Sandy Tumiwa belum memberikan respons resmi terkait somasi terbuka yang dilayangkan Tessa Kaunang.
(*/dbs)






