Jakarta, Elrolumnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Benar, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pejabat ATR/BPN. Penggeledahan ini bagian dari penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Meskipun belum merinci secara detail, Budi menyatakan bahwa tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah tersebut. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
“Kami mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. Semuanya akan kami pelajari untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara detail kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat ATR/BPN tersebut. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat tanah dan tata ruang.
KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat. “Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Tidak ada yang kami lindungi,” tegas Budi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian ATR/BPN terkait penggeledahan tersebut. Pihak kementerian menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(fvs)





