Jakarta, ELrolumNews — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi guru-guru yang selama ini belum memiliki status ASN.
“Guru-guru non-ASN akan kita berikan kesempatan untuk mengikuti tes menjadi PNS atau PPPK. Ini adalah bentuk apresiasi dan pengakuan negara terhadap jasa dan dedikasi mereka,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di Indonesia. Menurutnya, guru non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun layak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari ASN.
“Banyak guru non-ASN yang telah mengabdi puluhan tahun dengan dedikasi tinggi. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan. Melalui kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa pengabdian mereka dihargai,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menyiapkan mekanisme seleksi yang adil dan transparan, sehingga guru-guru yang benar-benar kompeten dan berdedikasi dapat lulus menjadi PNS atau PPPK.
Meskipun belum merinci secara detail, Abdul Mu’ti menyebut bahwa seleksi akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk masa pengabdian, kualifikasi akademik, dan kompetensi pedagogik. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyusun mekanisme yang tepat.
“Kami akan memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan baik dan transparan. Guru-guru yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan yang sama,” jelasnya.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan guru non-ASN. Siti Nurhaliza, seorang guru honorer di salah satu SD negeri di Jakarta, menyatakan rasa syukurnya atas kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah, ini yang kami tunggu-tunggu. Selama ini kami mengabdi tanpa status yang jelas. Semoga kebijakan ini benar-benar terealisasi dan kami bisa menjadi PNS atau PPPK,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Senada dengan itu, Ahmad Fauzi, guru honorer di sebuah SMP di Bandung, juga menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, ini adalah kesempatan emas bagi guru-guru non-ASN untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Ini kesempatan yang sangat berharga. Saya akan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti seleksi,” tegasnya.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, guru non-ASN memiliki kontribusi besar dalam dunia pendidikan Indonesia.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Guru non-ASN adalah bagian penting dari sistem pendidikan kita. Mereka layak mendapatkan status yang jelas dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Hetifah.
Ia juga mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi teknis dan jadwal seleksi agar kebijakan ini dapat segera terealisasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun regulasi teknis, jadwal seleksi, dan kuota penerimaan. Sosialisasi kepada pemerintah daerah dan sekolah-sekolah juga akan dilakukan secara bertahap.
“Kami akan segera menyusun regulasi teknis dan jadwal seleksi. Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada guru-guru non-ASN di seluruh Indonesia,” pungkas Abdul Mu’ti.
(fvs)





