New York, ElrolumNews — Gelombang perlawanan hukum terhadap kebijakan perdagangan Presiden AS Donald Trump kembali memuncak. Sebuah koalisi yang terdiri dari 25 negara bagian Amerika Serikat, yang dipimpin oleh Partai Demokrat, secara resmi menggugat pemerintahan Trump pada Senin (3/8) waktu setempat.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York ini menentang kebijakan tarif baru sebesar 10% atau 12,5% yang dikenakan pada barang-barang dari 60 mitra dagang utama, yang secara kolektif mencakup sekitar 99,4% dari total impor AS . Gugatan tersebut menilai bahwa Presiden Trump telah melampaui kewenangan hukumnya dalam memberlakukan tarif ini.
Kebijakan tarif yang mulai berlaku pada 24 Juli 2026 ini diberlakukan dengan alasan bahwa negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, tidak cukup tegas dalam menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan praktik kerja paksa (forced labor) . Namun, koalisi negara bagian menilai hal ini hanya sebuah “akal-akalan” (pretext) belaka.
Inti dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa pemerintahan Trump menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk menciptakan kembali tarif global yang hampir identik dengan kebijakan sebelumnya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada bulan Februari lalu . “Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan melalui putaran tarif baru,” tegas Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James.
Para penggugat berargumen bahwa tarif ini tidak lebih dari pajak yang memberatkan keluarga pekerja dan pelaku usaha kecil. Gubernur New York Kathy Hochul menyatakan, “Tarif ilegal Presiden Trump tidak lebih dari sekadar pajak yang membebani keluarga pekerja keras, sehingga menaikkan harga bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari yang diandalkan warga New York”.
Senada dengan itu, Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield menyatakan bahwa kebijakan ini secara nyata merugikan pelaku bisnis lokal dan menjadi gugatan ketiga yang diajukan negaranya untuk melawan kebijakan tarif Trump . Para penggugat meminta pengadilan untuk memblokir pemberlakuan tarif, menyatakan bahwa tarif tersebut melanggar hukum, serta memerintahkan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan.
Di tengah gugatan yang bertubi-tubi, pihak Gedung Putih tetap bersikukuh membela kebijakan tersebut. Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai, menegaskan bahwa tarif berdasarkan Pasal 301 adalah instrumen hukum yang sah dan telah terbukti kokoh sejak masa jabatan pertama Trump.
Pemerintah AS menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons yang tepat dan legal atas praktik perdagangan tidak adil di negara lain . “Kegagalan negara asing untuk memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa adalah tindakan yang tidak masuk akal dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika, dan harus ditangani,” kata Desai.
Selain New York, negara-negara bagian yang bergabung dalam gugatan ini adalah Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.
(fvs)





