Jakarta, ELrolumNews — Aksi demonstrasi kembali mewarnai kawasan sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026). Massa yang tergabung dalam Solidaritas Jejaring Muda Indonesia (JMI) menuntut agar para tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihukum berat, termasuk hukuman mati.
Koordinator Aksi JMI, Imam Hanafi Abdullah, menegaskan penanganan perkara tidak boleh berhenti di tengah jalan. Menurutnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp10,5 triliun per tahun .
JMI menyoroti temuan Kejagung mengenai dugaan modus dalam perkara tersebut, di antaranya :
Penyalahgunaan anggaran insentif Rp6 juta untuk mitra SPPG yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per hari.
Dugaan mark up pengadaan barang non-operasional seperti:
- Advertisement -21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun
32.000 pasang sepatu
31.994 unit tablet
5.400 unit televisi 75 inci
Di sisi lain, kuasa hukum Lodewyk Pusung, Faisal Nurrizal, mengklaim kliennya pernah menyampaikan keberatan terhadap juknis MBG Rp6 juta per hari saat pembentukannya.
“Pak Pusung memang tidak pernah terlibat dari pengadaan barang dan jasa, termasuk dengan juknis yang enam juta per hari pun dia keberatan dengan hal itu,” kata Faisal usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026) .
Faisal menegaskan bahwa Lodewyk adalah satu-satunya pihak yang menyuarakan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Putusan praperadilan yang diajukan Lodewyk untuk ketiga kalinya akan dibacakan hakim pada Senin (14/9/2026) pekan depan .
Lodewyk Pusung merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
(fvs)




