Jakarta, Elrolumnews — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyayangkan aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 yang berujung kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa . Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dalam negara demokrasi harus dilakukan secara damai tanpa mengorbankan masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi .
“Saya sangat menyesalkan terjadinya kekerasan yang menewaskan salah satu warga. Itu sangat menyedihkan dan sangat disayangkan,” kata Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (1/9/2026) .
Ia menyebut korban merupakan pedagang cermin yang berada di sekitar lokasi dan tidak berkaitan langsung dengan tuntutan aksi. “Korbannya penjual cermin. Seperti pedagang kaki lima yang tidak tahu apa-apa, mereka adalah bystander. Orang yang berdiri di trotoar kemudian dijadikan sasaran, itu sangat disayangkan,” ucapnya .
Wamen HAM memastikan Kementerian HAM akan mengawal proses hukum terkait kematian Bambang Setiyawan, warga yang menjadi korban dalam kericuhan pascademonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat .
“Terkait apa yang terjadi ke almarhum Pak Bambang, itu penegakan hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia akan mengawal prosesnya,” kata Mugiyanto saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026) .
Ia juga meminta masyarakat turut mengawasi proses hukum agar seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat ditindak tanpa memandang latar belakang kelompoknya .
“Siapapun pelanggarnya, dari kelompok manapun, harus ditindak dengan tegas. Sekali lagi, supaya tidak terjadi lagi ke depan,” tegasnya .
Mugiyanto juga menyoroti adanya hasutan dan provokasi melalui media sosial yang dinilainya dapat memperkeruh situasi . Ia menduga ada pihak tertentu yang justru menginginkan situasi menjadi kacau .
“Saya juga menyayangkan adanya hasutan-hasutan, provokasi yang dilakukan melalui media sosial. Jadi kok sepertinya ada orang-orang yang bermain di media sosial ini yang ingin situasi chaos,” ujarnya .
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak mencakup tindakan yang mengandung hasutan, provokasi, maupun ujaran kebencian. “Hasutan itu, provokasi, siar kebencian, itu bukan hak manusia. Itu bukan kebebasan ekspresi. Itu pelanggaran hukum, sehingga polisi boleh turun tangan,” tegasnya .
Di sisi lain, Mugiyanto mengapresiasi aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai oleh perwakilan masyarakat dari Pati . Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi selama dilakukan sesuai aturan dan tidak disertai kekerasan .
Ia juga mengapresiasi adanya dialog antara demonstran dengan pimpinan DPR yang menghasilkan kesepakatan tertulis terkait RUU Perampasan Aset dengan tenggat waktu penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 .
“Yang paling penting dari proses penyampaian aspirasi adalah ketika terjadi dialog dan ada kesepakatan. Jadi bukan demo mobilisasi yang tidak tahu arah tujuannya. Kemarin jelas, RUU Perampasan Aset. Saya mengapresiasi itu,” ujarnya .
(*/fvs)





