Ekonomi Makro & Kebijakan, ELrolumNews – Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 6,25% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi yang diproyeksikan mencapai 3,8% pada akhir tahun.
Namun, kebijakan ini menimbulkan dampak signifikan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang bergantung pada kredit perbankan.
Dampak terhadap Kredit UMKM
Kenaikan BI Rate otomatis meningkatkan suku bunga kredit perbankan. Menurut Dr. Ani Widayati, Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), “UMKM akan menghadapi beban bunga lebih tinggi. Kredit modal kerja yang sebelumnya 9% bisa naik menjadi 10–11%, memberatkan cash flow.”
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan 65% UMKM mengandalkan kredit perbankan untuk ekspansi. Dengan kenaikan bunga, banyak pelaku usaha menunda rencana investasi.
Dampak terhadap Inflasi
Di sisi lain, kenaikan BI Rate diharapkan meredam inflasi dengan mengurangi permintaan agregat. “Ini trade-off klasik: suku bunga tinggi tekan inflasi, tapi juga perlambat pertumbuhan kredit,” jelas Dr. Widayati.
Inflasi 2026 didorong oleh:
Kenaikan harga energi global
Melemahnya rupiah terhadap USD (kini di Rp15.800/USD)
Kenaikan harga pangan akibat cuaca ekstrem
Strategi bagi Pelaku UMKM
Optimalkan Kredit Subsidi – Manfaatkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga tetap 6%.
Diversifikasi Pendanaan – Eksplorasi fintech P2P lending atau modal ventura.
Efisiensi Operasional – Tekan biaya produksi untuk kompensasi kenaikan bunga.
Proyeksi BI Rate Akhir 2026
Analis memprediksi BI Rate akan stabil di 6,25–6,50% hingga kuartal IV, dengan kemungkinan turun jika inflasi global mereda dan rupiah menguat.
Kenaikan BI Rate adalah pedang bermata dua: mengendalikan inflasi namun memberatkan UMKM. Pelaku usaha perlu adaptif dengan strategi pendanaan alternatif dan efisiensi biaya.
(fvs)





