BGN Suspend 6.097 SPPG Mulai 2 November, Insentif Dihentikan

Jakarta, ElrolumNews — Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Sanksi tersebut mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

- Advertisement -

Dari total SPPG yang terkena sanksi, sebanyak 2.616 SPPG berada di Wilayah II yang meliputi Jawa, Bali, dan Madura. Wilayah ini mencatat jumlah terbanyak.

Wilayah I yang mencakup Sumatera mencatat 1.801 SPPG terkena penangguhan. Sementara Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua mencatat 1.680 SPPG.

- Advertisement -

Sebaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan kedisiplinan pelaporan tidak hanya terjadi di satu kawasan. Pengawasan administrasi dan penggunaan dana menjadi tantangan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program di berbagai daerah.

Selama masa suspend berlangsung, insentif tidak diberikan kepada SPPG yang bersangkutan. Namun BGN memberikan ruang koreksi. Status suspend dapat dicabut dan SPPG diizinkan kembali beroperasi apabila pengelola telah menyusun serta melengkapi LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya. Apabila dinyatakan memenuhi ketentuan, status suspend dicabut.

Ketut menegaskan bahwa penyampaian LPDH bukan sekadar formalitas administratif. Laporan harian ini merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana program MBG yang bersumber dari APBN.

“LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” ujar Ketut.

Laporan tersebut juga berfungsi mencegah pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan program MBG.

Sumber: iNews.ID, TvOneNews, Republika, Suara Surabaya

Share:

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Terkait
KSPI imbau aksi 28 Oktober damai, 14 ribu personel amankan Jakarta

KSPI Imbau Aksi 28 Oktober Berlangsung Damai, 14 Ribu...

Jakarta, ElrolumNews — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengimbau para buruh dan seluruh peserta aksi demonstrasi pada...
Peringati 98 Tahun Sumpah Pemuda, mahasiswa serukan persatuan tanpa tinggalkan sikap kritis

Peringati 98 Tahun Sumpah Pemuda, Mahasiswa Serukan Persatuan Tanpa...

Jakarta, ElrolumNews — Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada Rabu, 28 Oktober 2026, menjadi momentum bagi kalangan...
TNI AU kerahkan dua Hercules, 4,6 ton dry ice untuk modifikasi cuaca di Sumsel dan Kalsel

TNI AU Kerahkan Dua Hercules, 4,6 Ton Dry Ice...

Jakarta, ElrolumNews — TNI Angkatan Udara mengerahkan dua pesawat angkut Hercules C-130 untuk mengirim 4,6 ton dry...
Advertisement

Lainnya

Popular