Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kerugian Negara Tetap Jadi Unsur Penting

Jakarta, ElrolumNews — Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah melakukan kajian mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tipikor. Arahan ini muncul setelah Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan agar definisi korupsi diselaraskan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), yang selama ini tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa arahan Presiden disampaikan saat membahas rencana penyelarasan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan UNCAC.

“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

- Advertisement -

Yusril menegaskan bahwa Presiden belum memberikan persetujuan atas usulan DEN yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut sebelumnya menyatakan bahwa Presiden setuju dengan kajian DEN mengenai definisi korupsi yang mengacu pada UNCAC, di mana korupsi sebagian besar diartikan sebagai penyuapan dan tidak berbicara mengenai kerugian negara.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam,” ujar Yusril.

- Advertisement -

Menurut Yusril, Presiden juga menanyakan apakah UNCAC hanya mengatur soal penyuapan. Yusril menjelaskan bahwa konvensi tersebut mencakup banyak hal, termasuk pencucian uang, penipuan, dan korupsi oleh pihak swasta, serta aspek yang berkaitan dengan kerugian kekayaan negara meskipun tekanannya lebih kepada pemulihan aset.

Meski membuka ruang kajian, Prabowo tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara tidak boleh dilupakan dalam rumusan tindak pidana korupsi.

“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa kajian perlu mencakup klarifikasi atas pengertian keuangan negara, terutama terkait kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk BUMN beserta anak perusahaannya. Hal ini penting untuk membedakan kerugian akibat tindak pidana korupsi dengan kerugian bisnis yang wajar terjadi dalam kegiatan usaha.

Ia juga menyoroti pentingnya merumuskan pengertian kerugian perekonomian negara, termasuk aktivitas yang menguras kekayaan nasional seperti praktik under invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan pada 20 Oktober 2026 menyatakan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Menurutnya, ketentuan tersebut memberatkan operasional bisnis negara, termasuk Danantara, karena setiap bisnis memiliki risiko.

Luhut mengacu pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dalam pandangannya, konvensi tersebut menitikberatkan korupsi pada penyuapan dan tidak membahas kerugian negara.

Namun, Kompas mencatat bahwa UNCAC sebenarnya tidak memberikan definisi tunggal tentang korupsi. Konvensi ini mengidentifikasi berbagai tindakan spesifik yang harus dikriminalisasi, termasuk penyuapan, penggelapan, perdagangan pengaruh, dan pencucian uang.

Yusril menyatakan bahwa revisi UU Tipikor belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena belum masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Meski demikian, pemerintah siap memulai pembahasan apabila tahapan tersebut dimulai.

Ia juga menekankan bahwa materi UNCAC yang telah diratifikasi tidak berlaku langsung, melainkan harus disesuaikan terlebih dahulu dengan perundang-undangan nasional. Revisi UU Tipikor perlu disinkronkan dengan perubahan KUHP dan KUHAP, serta pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang berlangsung.

Sumber: ANTARA, Kompas.com, detikNews, iNews.ID, Bisnis.com

Share:

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Terkait
TNI AU kerahkan dua Hercules, 4,6 ton dry ice untuk modifikasi cuaca di Sumsel dan Kalsel

TNI AU Kerahkan Dua Hercules, 4,6 Ton Dry Ice...

Jakarta, ElrolumNews — TNI Angkatan Udara mengerahkan dua pesawat angkut Hercules C-130 untuk mengirim 4,6 ton dry...
Pemerintah kirim 500 ribu masker ke tiap provinsi terdampak karhutla, puskesmas wajib buka rumah oksigen

Pemerintah Kirim 500 Ribu Masker ke Tiap Provinsi Terdampak...

Jakarta, ElrolumNews — Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan kesehatan bagi masyarakat terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan...
Kabut asap di Riau makin parah, kualitas udara Pekanbaru tidak sehat dan jarak pandang 2 kilometer

Kabut Asap di Riau Makin Parah, Kualitas Udara Pekanbaru...

Pekanbaru, ElrolumNews — Kualitas udara di Pekanbaru, Riau, pada Minggu, 18 Oktober 2026, masih berada pada kategori...
Advertisement

Lainnya

Popular