Jakarta, ElrolumNews — Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi payung hukum baru yang mengatur perlindungan pengemudi ojek online, pengaturan tarif, hingga layanan pengantaran barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa penyusunan peraturan ini melibatkan sinkronisasi dan harmonisasi lintas kementerian untuk menghasilkan satu aturan yang dapat mengatur ekosistem ojol secara menyeluruh.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Perubahan paling signifikan dalam Perpres 27/2026 adalah skema bagi hasil. Sebelumnya, pengemudi menerima 80 persen dari tarif perjalanan sementara aplikator mengambil 20 persen. Kini, porsi pengemudi naik menjadi minimal 92 persen dan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan di jalan.
“Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” tegas Presiden saat mengumumkan kebijakan ini pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026, dan kini diperkuat melalui Perpres.
Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah penegasan status pengemudi ojol. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengemudi tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi, bukan pekerja atau buruh.
“Penegasan pada Perpres ini adalah penegasan mengenai status,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Maman, status kemitraan ini sesuai dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang menginginkan fleksibilitas tetap terjaga. Dengan pola kemitraan, pengemudi masih dapat menjalankan aktivitas lain di luar pekerjaan sebagai ojol.
Meski tetap berstatus mitra, pemerintah memastikan aspek perlindungan bagi pengemudi tetap diatur melalui perjanjian kemitraan yang harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami.
Perpres 27/2026 membagi kewenangan pengaturan kepada tiga kementerian utama. Kementerian UMKM ditunjuk sebagai pengampu utama yang mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
Kementerian Perhubungan bertanggung jawab mengatur tarif angkutan orang serta memastikan penerapan biaya platform maksimal 8 persen.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, termasuk memastikan penghasilan pengemudi tetap layak dan terlindungi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa ketentuan biaya jasa melalui platform digital akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga.
“Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar.
Pemerintah juga membentuk satuan tugas lintas kementerian yang diketuai Menteri UMKM untuk memastikan implementasi Perpres berjalan efektif.
Perpres ini juga mengatur sejumlah hak pengemudi yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum. Pengemudi berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Pengemudi juga berhak atas informasi transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi, perlindungan data pribadi, penjelasan atas penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.
Dari sisi perpajakan, Maman menegaskan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan yang diterima masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan memberikan tanggapan paling lambat 7 hari sejak pengaduan diterima. Perusahaan dan pengemudi juga wajib menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya, dan tanda terima transaksi paling lama 6 bulan sejak ketentuan berlaku.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa peraturan turunan dari Perpres 27/2026 akan diterbitkan oleh masing-masing kementerian terkait. Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksanaan selesai paling lambat 31 Desember 2026.
“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” kata Bambang.
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif terbitnya Perpres ini. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai perubahan skema bagi hasil dari 80:20 menjadi 92:8 merupakan perubahan paradigma dalam tata kelola ekonomi transportasi berbasis aplikasi.
“Ini merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online,” kata Igun.
Menurutnya, sebelumnya posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi online sangat bergantung pada kebijakan perusahaan aplikator. Dengan hadirnya Perpres 27/2026, negara mulai memberikan kepastian hukum dan kerangka hukum yang lebih tegas terhadap perlindungan kepentingan ekonomi pengemudi.




