Jakarta, Elrolumnews — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu isu krusial yang menjadi perdebatan adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji berbagai usulan terkait besaran ambang batas parlemen. Menurutnya, angka yang saat ini beredar dalam pembahasan berkisar antara 4 hingga 5 persen.
“Kami masih mengkaji berbagai usulan. Angka 4 sampai 5 persen masih dalam pembahasan. Kami akan mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen. Kesepahaman ini dicapai dalam pertemuan di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menjelaskan bahwa angka 5 persen dipilih untuk menciptakan sistem multipartai sederhana yang selaras dengan sistem pemerintahan presidensial.
“Semestinya multipartai sederhana bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian,” ujar Sarmuji.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menambahkan bahwa angka 4-5 persen sangat masuk dalam rasio politik di Indonesia. Ia juga menyebut beberapa negara lain menggunakan angka yang sama untuk ambang batas parlemen.
“Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen masih masuk akal,” ujar Dede.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya harus dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas parlemen.
Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan MK tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu.
“Kami akan memastikan RUU ini sejalan dengan putusan MK. Tidak ada yang boleh melanggar konstitusi,” tegas Rifqinizamy.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahunan. DPR menargetkan RUU ini rampung pada 2027, sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
“Kami akan bekerja secara maraton. Target kami RUU ini selesai pada 2027 sehingga tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan dasar hukum yang baru,” jelas Rifqinizamy.
Pembahasan RUU Pemilu ini juga tidak lepas dari dinamika politik antarpartai. Beberapa partai politik mulai melakukan lobi untuk memastikan kepentingan mereka terakomodasi dalam RUU tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Aditya Perdana, menilai bahwa pembahasan RUU Pemilu akan menjadi ajang negosiasi yang alot antarpartai politik.
“Setiap partai memiliki kepentingan masing-masing. Partai besar cenderung menginginkan ambang batas yang lebih tinggi untuk mengurangi jumlah partai di parlemen, sementara partai kecil tentu menginginkan ambang batas yang lebih rendah,” ujar Aditya.
Komisi II DPR RI akan terus melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan penyelenggara pemilu. Diharapkan, RUU Pemilu dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum menjelang Pemilu 2029.
(fvs)





