Jakarta, ELrolumnews — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat program digitalisasi layanan pertanahan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menargetkan penerbitan 5 juta sertifikat elektronik pada tahun 2027.
“Kami menargetkan 5 juta sertifikat elektronik pada 2027. Ini bagian dari transformasi digital untuk mempercepat pelayanan dan mencegah praktik korupsi,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Nusron menjelaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan menjadi salah satu upaya untuk mencegah praktik korupsi, terutama dalam pengurusan sertifikat tanah. Dengan sistem elektronik, seluruh proses dapat dipantau secara transparan.
“Selama ini, proses manual membuka celah untuk praktik tidak terpuji. Dengan digitalisasi, semua proses tercatat dan dapat diaudit. Tidak ada lagi ruang untuk permainan,” tegasnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyambut baik program digitalisasi ini. Menurutnya, digitalisasi merupakan salah satu solusi untuk mencegah korupsi di sektor pertanahan.
“Kami mendukung penuh digitalisasi layanan pertanahan. Ini adalah langkah strategis untuk mencegah korupsi. KPK akan terus berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk memastikan sistem ini berjalan dengan baik,” ujar Setyo.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung pendanaan program digitalisasi ini. Menurutnya, investasi di sektor digitalisasi akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian.
“Kami akan mendukung pendanaan untuk digitalisasi layanan pertanahan. Ini adalah investasi untuk masa depan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Suahasil.
Untuk mendukung program ini, ATR/BPN akan membangun infrastruktur teknologi informasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Pelatihan bagi pegawai akan dilakukan secara bertahap.
“Kami juga akan melatih pegawai untuk mengoperasikan sistem digital ini. Transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga SDM,” jelas Nusron.
Program digitalisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat. Andi Wijaya, seorang pengusaha properti di Jakarta, menyatakan bahwa digitalisasi akan sangat membantu mempercepat proses sertifikasi tanah.
“Selama ini proses sertifikasi tanah memakan waktu berbulan-bulan. Dengan digitalisasi, kami berharap prosesnya lebih cepat dan transparan,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN akan menyusun roadmap digitalisasi yang mencakup target tahunan, kebutuhan infrastruktur, dan pelatihan SDM. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah juga akan dilakukan secara bertahap.
“Kami akan menyusun roadmap yang jelas. Target kami, pada 2027, sistem digital ini sudah berjalan di seluruh Indonesia,” pungkas Nusron.
(fvs)





