OJK: Investor Kripto RI Tembus 22,93 Juta! Transaksi Turun 28,2% di Tengah Konsolidasi, 27 PAKD Resmi Terdaftar

Jakarta, ELrolumNews — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru perkembangan pasar aset kripto di Indonesia per Juli 2026. Jumlah akun konsumen aset kripto tercatat mencapai 22,93 juta akun, tumbuh 1,03% secara bulanan . Pertumbuhan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar ritel aset digital terbesar di Asia Tenggara, bahkan melampaui total investor pasar modal yang berada di kisaran 13-14 juta pemodal.

Namun, pertumbuhan basis pengguna tidak berbanding lurus dengan aktivitas perdagangan. Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun, anjlok 28,2% secara bulanan . Penurunan serupa juga terjadi pada perdagangan derivatif aset keuangan digital yang terkoreksi 18,52% menjadi Rp3,41 triliun.

Co-Founder CryptoWatch Christopher Tahir menilai penurunan nilai transaksi tersebut tidak terlalu mengejutkan. Pasar kripto pada Juli 2026 cenderung mengalami konsolidasi, sehingga investor memilih bersikap wait-and-see.

“Hal ini tidak begitu mengherankan dikarenakan pasar pada bulan Juli mengalami konsolidasi, sehingga tidak heran ketika orang-orang tidak tertarik untuk bertransaksi,” ujar Christopher kepada Kontan.

Menurutnya, minat transaksi investor biasanya meningkat ketika pasar menunjukkan tren yang lebih jelas. Saat pasar dalam tren penurunan, investor cenderung terdorong oleh kepanikan (panic selling). Sebaliknya, ketika pasar memasuki tren kenaikan, investor dapat terdorong oleh fenomena FOMO (fear of missing out).

“Berbeda ketika pasar mengalami tren yang jelas, orang-orang akan panik (ketika tren turun) atau FOMO (ketika tren naik), sehingga memicu transaksi yang lebih besar,” katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa kontraksi aktivitas perdagangan merupakan hal yang wajar dalam siklus pasar finansial.

“Penurunan ini sejalan dengan dinamika dan fluktuasi pasar, sementara kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital secara umum dinilai masih terjaga dan menunjukkan perkembangan positif,” ujar Adi.

Di tengah dinamika transaksi tersebut, OJK terus memperkuat infrastruktur kelembagaan industri. Otoritas resmi menambah daftar pelaku usaha berizin dengan menerbitkan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) baru per 13 Agustus 2026 . Total PAKD berizin resmi di bawah pengawasan OJK kini mencapai 27 perusahaan.

OJK juga telah mengundangkan Peraturan Aset Digital dan Kripto (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang disusul dengan sosialisasi intensif kepada seluruh pelaku industri . OJK juga tengah merampungkan sejumlah aturan turunan strategis, termasuk rancangan POJK tentang tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara.

(fvs)

Share:

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkait
Siklus industri dapat memengaruhi laba, arus kas, dan valuasi perusahaan, terutama pada sektor yang sangat bergantung pada harga komoditas atau permintaan ekonomi

Mengenal Siklus Industri dan Dampaknya pada Valuasi

Pasar Modal & Investasi, ELrolumNews — Dalam analisis saham, investor sering bertanya: “PER-nya rendah, apakah saham ini...
Laporan keuangan membantu investor memahami kinerja, posisi keuangan, dan arus kas perusahaan sebelum menilai prospek investasinya.

Cara Membaca Laporan Keuangan Perusahaan untuk Pemula

Pasar Modal & Investasi, ELrolumNews — Sebelum menilai apakah sebuah saham murah atau mahal, investor perlu memahami...
Membedakan value trap dan value opportunity memerlukan analisis mendalam terhadap fundamental, valuasi, kualitas laba, dan prospek bisnis perusahaan

Value Trap vs Value Opportunity: Cara Membedakannya untuk Investor...

Pasar Modal & Investasi, ELrolumNews — Setelah memahami cara menganalisis fundamental perusahaan (Artikel 1), memahami valuasi saham...

Lainnya

Popular

Read More