Jakarta, ELrolumNews — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru perkembangan pasar aset kripto di Indonesia per Juli 2026. Jumlah akun konsumen aset kripto tercatat mencapai 22,93 juta akun, tumbuh 1,03% secara bulanan . Pertumbuhan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar ritel aset digital terbesar di Asia Tenggara, bahkan melampaui total investor pasar modal yang berada di kisaran 13-14 juta pemodal.
Namun, pertumbuhan basis pengguna tidak berbanding lurus dengan aktivitas perdagangan. Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun, anjlok 28,2% secara bulanan . Penurunan serupa juga terjadi pada perdagangan derivatif aset keuangan digital yang terkoreksi 18,52% menjadi Rp3,41 triliun.
Co-Founder CryptoWatch Christopher Tahir menilai penurunan nilai transaksi tersebut tidak terlalu mengejutkan. Pasar kripto pada Juli 2026 cenderung mengalami konsolidasi, sehingga investor memilih bersikap wait-and-see.
“Hal ini tidak begitu mengherankan dikarenakan pasar pada bulan Juli mengalami konsolidasi, sehingga tidak heran ketika orang-orang tidak tertarik untuk bertransaksi,” ujar Christopher kepada Kontan.
Menurutnya, minat transaksi investor biasanya meningkat ketika pasar menunjukkan tren yang lebih jelas. Saat pasar dalam tren penurunan, investor cenderung terdorong oleh kepanikan (panic selling). Sebaliknya, ketika pasar memasuki tren kenaikan, investor dapat terdorong oleh fenomena FOMO (fear of missing out).
“Berbeda ketika pasar mengalami tren yang jelas, orang-orang akan panik (ketika tren turun) atau FOMO (ketika tren naik), sehingga memicu transaksi yang lebih besar,” katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa kontraksi aktivitas perdagangan merupakan hal yang wajar dalam siklus pasar finansial.
“Penurunan ini sejalan dengan dinamika dan fluktuasi pasar, sementara kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital secara umum dinilai masih terjaga dan menunjukkan perkembangan positif,” ujar Adi.
Di tengah dinamika transaksi tersebut, OJK terus memperkuat infrastruktur kelembagaan industri. Otoritas resmi menambah daftar pelaku usaha berizin dengan menerbitkan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) baru per 13 Agustus 2026 . Total PAKD berizin resmi di bawah pengawasan OJK kini mencapai 27 perusahaan.
OJK juga telah mengundangkan Peraturan Aset Digital dan Kripto (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang disusul dengan sosialisasi intensif kepada seluruh pelaku industri . OJK juga tengah merampungkan sejumlah aturan turunan strategis, termasuk rancangan POJK tentang tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara.
(fvs)





