Jakarta, ElrolumNews — Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial IK (21) asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Jepang. Korban merupakan peserta Technical Intern Training Program (TITP) yang telah bekerja di Jepang sejak Juni 2024.
Insiden terjadi pada Rabu (2/9/2026) di pabrik milik perusahaan produsen bahan kimia dan material Toda Kogyo Corp. di Kota Otake, Prefektur Hiroshima. Korban tewas setelah lehernya terjepit di dalam mesin pengaduk berkapasitas 1,5 meter yang digunakan dalam proses produksi cat.
Menurut laporan media Jepang, Kyodo, otoritas setempat menerima panggilan darurat pada Rabu malam bahwa seorang laki-laki mengalami pendarahan setelah lehernya terjepit di dalam mesin pengaduk. Saat kejadian, korban sedang bekerja seorang diri dalam proses produksi cat menggunakan mesin pengaduk dengan diameter dan kedalaman masing-masing sekitar 1,5 meter .
Polisi masih menyelidiki kronologi dan penyebab kecelakaan, antara lain dengan memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi. Tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut karena korban bekerja sendirian pada saat insiden berlangsung.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah menuturkan bahwa jenazah almarhum saat ini telah diberangkatkan dari Hiroshima menuju Tokyo untuk persiapan pemulangan ke Indonesia.
“Jenazah almarhum saat ini telah diberangkatkan dari Hiroshima menuju ke Tokyo untuk persiapan pemulangan ke Indonesia,” kata Heni dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan baik.
“Kemlu melalui KBRI Tokyo dan KJRI Osaka terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Otake Prefektur Hiroshima, organisasi penerima, serta pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan dengan baik, termasuk pemenuhan hak-hak almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Heni.
Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kronologi dan faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
(*fvs)





