Wamena, ElrolumNews — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan dan KPU di delapan kabupaten agar menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan guna mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada .
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, dalam keterangan tertulis yang diterima di Wamena, Selasa (15/9/2026), mengatakan jajaran KPU harus bekerja sesuai aturan dan memegang teguh sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu .
“Saya ingatkan teman-teman KPU untuk terus mengingat sumpah jabatan sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab menjadi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya .
Menurut Jefferdian, jajaran KPU Papua Pegunungan dan KPU di delapan kabupaten harus menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara .
“Tugas mulia yang saudara-saudara emban tidak semua orang mendapatkan kesempatan itu dengan baik sehingga pergunakanlah sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat Indonesia di daerah ini,” ujarnya .
Ia juga meminta petugas dan komisioner KPU mengacu pada peraturan perundang-undangan serta petunjuk KPU RI dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada .
“Kami harap petugas dan komisioner KPU dapat bekerja dengan baik dan benar, ikuti seluruh peraturan perundang-undangan, ikuti seluruh petunjuk dari KPU pusat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada,” katanya .
Jefferdian mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk mencegah munculnya kendala maupun persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Ia juga mengingatkan jajaran KPU agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran karena dana yang dikelola merupakan uang publik .
“Insyaallah ketika petugas atau komisioner KPU telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku pasti tidak akan terjadi kendala, tidak akan terjadi apa-apa. Ingat, setiap rupiah yang dikeluarkan merupakan hak masyarakat maka kami harap ke depan KPU Papua Pegunungan maupun KPU se-Papua Pegunungan tidak menimbulkan masalah hukum dalam menjadi penyelenggara pemilu dan pilkada,” ujarnya .
Pada Pilkada 2024, pemerintah daerah di Papua Pegunungan mengalokasikan dana hibah dalam jumlah besar untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah :
| Kabupaten | Dana Hibah untuk KPU |
|---|---|
| Jayawijaya | ±Rp93 miliar |
| Nduga | Rp74 miliar |
| Mamberamo Tengah | Rp45 miliar |
Dalam penyerahan hibah tersebut, penerima menyatakan penggunaan dana harus sesuai ketentuan, akuntabel, transparan, serta siap diaudit oleh instansi berwenang .
(*/fvs)





