Jakarta, ELrolumnews — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali memperketat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti lalai dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 26 perusahaan izinnya dibekukan karena tidak memenuhi kewajiban pengendalian api di area konsesi masing-masing .
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa pembekuan izin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab atas karhutla .
“Ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan perusahaan menjaga area konsesinya dari kebakaran. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang lalai,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026) .
Sejak Januari hingga September 2026, Kemenhut mencatat sejumlah sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan terkait karhutla :
| Jenis Sanksi | Jumlah |
|---|---|
| Pembekuan Izin | 26 perusahaan |
| Sanksi Administratif | 18 perusahaan |
| Pencabutan Izin | 42 entitas |
Raja Juli menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan, terutama terhadap perusahaan yang terbukti membiarkan lahan konsesinya terbakar. Selain sanksi administratif, perusahaan yang terbukti bersalah juga dapat menghadapi proses pidana .
“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan ada efek jera. Karhutla bukan hanya bencana lingkungan, tetapi juga bencana kemanusiaan,” tegasnya .
Karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia telah menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan akibat kabut asap, penutupan sekolah, hingga kerugian ekonomi. Pemerintah terus mengerahkan sumber daya untuk pemadaman dan pencegahan, termasuk bantuan dari Jepang melalui helikopter CH-47 Chinook.
(fvs)





