Jakarta, ELrolumNews — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mempersiapkan implementasi penagihan tunggakan pajak global sebagai salah satu fokus utama pada tahun 2027. Langkah ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) .
Bimo menjelaskan bahwa upaya penagihan tunggakan pajak global akan dilakukan melalui penguatan kerja sama perpajakan dengan negara-negara lain. Hal ini sekaligus menjadi upaya sinergi bilateral dan multilateral terkait bantuan timbal balik dalam penagihan pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan .
“Implementasi penagihan tunggakan pajak global, ini dalam kerangka hubungan bilateral maupun multilateral, ada mutual assistance in legal matters dan juga mutual assistance in tax collection,” kata Bimo di hadapan Komisi XI DPR .
Selain persiapan implementasi penagihan tunggakan pajak di luar negeri, Bimo mengatakan DJP juga memiliki sejumlah langkah strategis pada tahun 2027 untuk mendukung penerimaan negara:
Pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan (AI) DJP
Pengembangan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan (tax crime handling system)
Pengembangan sistem manajemen pemulihan aset (asset recovery management system)
Perjanjian kerja sama penegakan hukum
Pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto lintas negara
Piloting program penjaminan kepatuhan pajak (cooperative compliance mechanism)
Implementasi dan evaluasi pola pengawasan pelaku usaha ekonomi digital
Untuk mendukung langkah-langkah strategis tersebut, DJP mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp6,27 triliun pada tahun 2027, dengan rincian:
| Komponen | Anggaran |
|---|---|
| Program pengelolaan penerimaan negara | Rp1,20 triliun |
| Program dukungan manajemen | Rp5,06 triliun |
| Total | Rp6,27 triliun |
Pagu anggaran tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2026 yang sebesar Rp5,63 triliun.
(*/fvs)





