Jakarta, ElrolumNews — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera telah ditangani sebagai kejadian luar biasa (KLB) . Puan pun meminta pemerintah meningkatkan koordinasi penanganan karhutla .
“Karhutla saat ini sudah dilaksanakan KLB, dan kami sudah meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan koordinasi,” kata Puan usai pengesahan Gubernur Bank Indonesia (BI) di Gedung DPR, Selasa (1/9/2026) .
“Bukan hanya bagaimana penanganan karhutla tersebut, tapi antisipasi terkait masalah kesehatan, pendidikan, dan koordinasi antisipasi setelah karhutla ini selesai,” ujarnya .
Puan menekankan, penanganan karhutla harus dilakukan secara lintas lembaga. Menurutnya, pimpinan DPR juga akan menggelar rapat koordinasi dengan lintas komisi tentang penanganan karhutla .
“Ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi memang harus koordinasi bersama. Di kami pun nanti pimpinan akan melakukan rapat koordinasi bagaimana kemudian penanganannya supaya lintas kementerian dan lintas komisi,” ujarnya .
Puan menegaskan penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan pemadaman api . Ia meminta pemerintah fokus pada kesehatan warga terdampak asap karhutla di Sumatra dan Kalimantan .
Ketika ditanyai soal kemungkinan DPR menyarankan adanya kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk anak sekolah di lokasi terdampak karhutla, Puan mengatakan kebijakan tersebut tak dapat diputuskan satu pihak sendiri .
“Karenanya memang koordinasinya itu enggak bisa sendiri-sendiri. Koordinasinya itu harus lintas kementerian dan ini memang harus dilakukan bersama-sama,” ucapnya .
BNPB mencatat peningkatan titik panas signifikan di Kalimantan Barat, sementara Sumatera Selatan mencatat 1.013 titik panas .
Perkembangan Hotspot:
| Wilayah | Perubahan |
|---|---|
| Kalimantan Barat | Meningkat signifikan |
| Kalimantan Tengah | Meningkat dari 7.703 menjadi 8.488 titik |
| Kalimantan Selatan | Turun dari 1.354 menjadi 867 titik |
| Sumatera Selatan | 1.013 titik |
| Riau | Menurun signifikan (254 titik) |
| Jambi | Menurun (159 titik) |
Total titik panas nasional mencapai 20.378 titik pada 29 Agustus 2026 .
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla dimulai sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026 . Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 .
“Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana,” kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Palangka Raya, Selasa.
(*/fvs)





