BREAKING: Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar Hari Ini! Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun!

Jakarta, ElrolumNews – Sidang vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan digelar pada hari ini, Selasa (30/6/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mantan pendiri Gojek yang pernah menjadi ikon startup teknologi Indonesia ini menghadapi tuntutan berat dari jaksa penuntut umum.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, Gedung PN Jakpus, dan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Sidang ini sempat ditunda dari jadwal awal 25 Juni 2026 karena kondisi kesehatan hakim ketua yang sedang terganggu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.

Rincian uang pengganti yang dituntut terdiri dari:

  • Rp809,59 miliar yang diduga diterima dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia

  • Rp4,87 triliun terkait peningkatan kekayaan tidak wajar dalam LHKPN Nadiem pada tahun 2022

Jaksa menilai Nadiem terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer,” ujar Jaksa Roy Riadi saat membacakan tuntutan pada 13 Mei 2026.

Di sisi lain, Nadiem membantah semua tuduhan. Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pada 2 Juni 2026, ia menegaskan tidak ada unsur pidana yang terbukti sepanjang persidangan.

“Apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti, maka terdakwa wajib bebas secara hukum,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Nadiem berargumen bahwa kebijakan memilih sistem operasi Chrome OS justru telah menghemat anggaran negara sekitar Rp3,9 triliun. Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan Chromebook dan keputusan tersebut merupakan wewenang tim teknis di bawahnya.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan Tim Teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini ada di level mereka,” ucapnya.

Ia juga menyoroti adanya “tukar badan” di mana belasan pejabat dan vendor yang menerima gratifikasi justru menjadi saksi dan tidak dituntut, sementara dirinya menjadi sasaran utama.

“Semua saksi yang menerima uang gratifikasi itu disulap menjadi saksi pemberat, dan mungkin, demi kebebasan mereka,” katanya.

Menjelang sidang vonis, pengamanan di sekitar PN Jakpus diperketat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung memastikan pengamanan maksimal di dalam ruang sidang maupun area sekitar pengadilan.

Sejumlah tokoh publik juga terlihat hadir memberikan dukungan moral, termasuk Mira Lesmana, Jajang C. Noer, Igor Saykoji, hingga advokat senior Todung Mulya Lubis. Mereka kompak mengenakan kemeja berwarna putih.

Juru Bicara PN Jakpus M. Firman Akbar mengatakan sidang vonis ini dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube resmi PN Jakarta Pusat dan sejumlah stasiun televisi swasta.

“Tentu karena persidangan hari ini agenda pembacaan putusan dengan terdakwa seorang publik figur dan eks menteri, keamanan dan ketertiban masyarakat selalu menjadi hal yang utama,” ujar Firman.

Dalam kasus yang sama, tiga terdakwa lain telah lebih dulu divonis:

  • Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD): 4 tahun penjara

  • Mulyatsyah (eks Direktur SMP): 4,5 tahun penjara

  • Ibrahim Arief alias Ibam (konsultan): 4 tahun penjara

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, eks staf khusus Nadiem, masih berstatus buron hingga saat ini.

(*/fvs)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Dijual Rumah - Nego langsung dengan pemilik-Tanpa Perantara

Rumah di Mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi:
Pemilik: wa: 0811439028

More like this

Harga Minyak Kembali Naik di Awal Juli! Iran Tolak...

Singapore, ElrolumNews – Harga minyak dunia kembali bergejolak di awal bulan Juli 2026. Pada perdagangan Rabu (1/7/2026), harga...

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Andi Saputra...

Jakarta, Elrolumnews – Sidang vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah usai. Majelis...

AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan, Pertemuan Diplomatik di...

Doha, ElrolumNews – Konflik AS-Iran yang sempat memanas kembali akhirnya mereda. Amerika Serikat dan Iran sepakat untuk menghentikan...

More

Recomended

Read More