Ambon, ELrolumNews – Satuan Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi yang dilakukan melalui jalur udara dan laut dalam sepekan terakhir. Petugas menyita tiga tanduk rusa Timor dan beberapa burung endemik Maluku .
Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Christyan, mengungkapkan bahwa pengawasan diperketat di bandara dan pelabuhan pasca maraknya peredaran satwa ilegal di wilayah kepulauan.
“Operasi dilakukan melalui pemantauan jalur udara dan laut selama minggu terakhir sebagai respons terhadap meningkatnya upaya penyelundupan satwa dilindungi keluar Maluku,” kata Arga di Ambon, Jumat (12/6/2026) .
Penggagalan pertama terjadi pada Senin (8/6/2026) di Bandara Pattimura, Ambon. Saat pemeriksaan kargo secara rutin, petugas AVSEC (Aviation Security) mencurigai sebuah tas berwarna hitam yang akan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat Lion Air JT 879 tujuan Surabaya .
Setelah diperiksa, petugas menemukan tiga tanduk rusa Timor (Cervus timorensis) yang dibungkus rapi menggunakan kain dan plastik. Tanduk-tanduk tersebut masih segar dan diduga baru dipotong dari satwa yang diburu di hutan Maluku .
“Tanduk rusa Timor merupakan bagian dari satwa yang dilindungi undang-undang. Memiliki, menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkannya tanpa izin adalah tindak pidana,” tegas Arga .
Keesokan harinya (Selasa, 9/6/2026), barang bukti tersebut diserahkan ke Polisi Kehutanan BKSDA Maluku untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku .
Selain tiga tanduk rusa Timor, petugas juga menemukan satu cangkang triton terompet (Charonia tritonis) di dalam tas yang sama. Cangkang moluska laut berukuran besar ini juga merupakan spesies yang dilindungi karena perannya dalam ekosistem terumbu karang sebagai pemangsa bintang laut berduri .
“Cangkang triton terompet sering dijadikan koleksi atau hiasan rumah. Namun pengambilannya dari alam sangat mengganggu keseimbangan ekosistem laut,” jelas Arga .
Pemeriksaan di jalur laut juga membuahkan hasil. Pada Kamis (11/6/2026), petugas di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, berhasil mengamankan burung-burung endemik Maluku saat pemeriksaan rutin di atas KM Tatu Mailau, kapal penumpang dan barang yang akan berlayar ke Surabaya .
Burung-burung yang diamankan antara lain:
Satu ekor nuri eclectus (Eclectus roratus) – Burung betina dengan bulu merah menyala dan paruh hitam
Dua ekor kakatua kepala hitam (Lorius lory) – Burung endemik Maluku dengan bulu merah dominan dan kepala hitam
Ketiga burung tersebut ditemukan dalam kondisi dimasukkan ke dalam kotak kayu beralas jerami yang dilubangi kecil untuk sirkulasi udara. Kondisinya lemah karena perjalanan panjang dan kurangnya asupan makanan serta air .
“Burung-burung endemik Maluku ini sangat diminati di pasar gelap karena keindahan bulunya. Harga satu ekor bisa mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Arga .
Seluruh satwa yang diselamatkan langsung dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kebun Cengkeh, Ambon, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh, perawatan intensif, dan karantina .
“Kami akan merawat mereka hingga kondisi pulih sepenuhnya, kemudian akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di alam liar,” kata dokter hewan BKSDA Maluku, drh. Maya Sari .
Proses rehabilitasi diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu hingga bulan tergantung kondisi fisik dan psikologis burung-burung tersebut.
BKSDA Maluku menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti pentingnya sinergi antara petugas bandara, pelabuhan, aparat keamanan, dan lembaga konservasi untuk menghentikan perdagangan satwa ilegal yang mengancam keanekaragaman hayati Indonesia .
“Pemantauan konsisten di pintu masuk dan keluar adalah langkah strategis untuk membendung penyelundupan hewan yang dilindungi dan bagian-bagiannya yang dilarang diperdagangkan,” kata Arga .
Pelaku penyelundupan satwa dilindungi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman:
| Ancaman | Hukuman |
|---|---|
| Pidana Penjara Maksimal | 5 tahun |
| Denda Maksimal | Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) |
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan jika terbukti tidak memiliki dokumen kesehatan dan karantina yang sah .
BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, atau mengangkut satwa liar atau bagiannya tanpa izin resmi.
“Mari kita lestarikan satwa liar di habitat aslinya. Jangan beli, jangan pelihara, jangan jual. Satwa liar bukanlah hewan peliharaan,” pesan Arga .
Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran satwa liar dilindungi di lingkungannya diminta untuk segera melapor ke kantor BKSDA terdekat atau melalui hotline Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di nomor 0800-1-329-329.
Fakta Unik: Rusa Timor dan Burung Endemik Maluku
| Satwa | Status | Fakta Unik |
|---|---|---|
| Rusa Timor (Cervus timorensis) | Dilindungi | Bukan asli Maluku, diintroduksi pada abad ke-17 oleh Portugis, namun kini populasinya perlu dikelola karena bisa merusak ekosistem jika berlebihan |
| Nuri Eclectus (Eclectus roratus) | Dilindungi | Dimorfisme seksual paling ekstrem di dunia burung: betina merah menyala, jantan hijau zamrud |
| Kakatua Kepala Hitam (Lorius lory) | Dilindungi | Endemik Maluku, salah satu dari 7 spesies kakatua yang hanya ditemukan di Indonesia |
(rri/antara**)






