Ibu Tiri di Bekasi Aniaya Balita hingga Kritis, Dalih Mendisiplinkan Korban! Polisi Amankan Gayung dan Sikat Gigi

Bekasi, ElrolumNews – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial DM (19) buntut aksi penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026,” kata Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi mendapat laporan dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Dalam laporannya, disebutkan korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Dari laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban. Berdasarkan hasil visum sementara menunjukkan ada luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.

Kepada pihak rumah sakit, DM sempat menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” tutur Ikhlas.

Ikhlas menyebut dari hasil pendalaman, DM juga diduga melakukan aksinya karena sakit hati dengan perkataan dari suaminya. “(Diduga) dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.

Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(*/fvs)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

More like this

Bentrokan Maut di Menteng Tewaskan Satu Orang, Polisi Periksa...

Jakarta , ElrolumNews— Insiden bentrokan berdarah terjadi di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat. Dua kelompok warga terlibat...

Isi Brankas Tersembunyi di Sentul: 74 Kg Emas dan...

Bogor, ElrolumNews – Penggeledahan sebuah rumah mewah di Perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7)...

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Andi Saputra...

Jakarta, Elrolumnews – Sidang vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah usai. Majelis...

More

Recomended

Read More