Jakarta, ElrolumNews — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menahan delapan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin.
Para tersangka dibawa dari Batam ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik penyelundupan tersebut. Tim gabungan TNI AL, Bareskrim, BNN, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ini di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap membeberkan bahwa delapan tersangka tersebut terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi penyelundupan:
| Peran | Jumlah | Kewarganegaraan |
|---|---|---|
| Kapten Kapal | 1 orang | Myanmar |
| Manajer | 1 orang | Taiwan |
| Bagian Mesin | 1 orang | Myanmar |
| Anak Buah Kapal (ABK) | 5 orang | Myanmar |
“Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar,” jelas Zulkarnain dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026) malam.
Zulkarnain mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak awal tahun 2026. Mereka tercatat telah melakukan tiga kali pengiriman ketamin :
| Kejadian | Tujuan | Jumlah |
|---|---|---|
| Pertama (Februari) | Filipina | 60-65 karung |
| Kedua | Taiwan | 60-65 karung |
| Ketiga (tertangkap) | Indonesia | 65 karung (1,3 ton) |
Kapal MV King Sun diketahui pernah berganti nama pada tahun 2025. “Kalau kita lihat dari perjalanan kapal, memang pada tahun 2025, kapal MV King Sun ini semulanya bernama Fude. Kemudian melakukan docking di Batam dan berubah nama menjadi MV King Sun. Itu masih kita dalami,” kata Zulkarnain.
Para ABK ini mendapatkan imbalan yang cukup besar untuk menjalankan aksinya. Selain gaji bulanan sekitar 4.500 dolar AS, mereka juga dijanjikan bonus tambahan jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
Modus operandi yang dilakukan adalah kapal berangkat dari Batam menuju Teluk Thailand, lalu mengisi muatan ketamin di perairan Vietnam . Setelah itu, kapal diperintahkan untuk kembali ke perairan Indonesia. Namun, pergerakan mereka berhasil diendus tim gabungan saat melintas di perairan Natuna Utara.
Menariknya, para tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, melainkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Hal ini karena ketamin saat ini belum masuk dalam kategori narkotika menurut regulasi yang berlaku di Indonesia.
Zulkarnain menjelaskan bahwa pembagian ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyidikan terkait sediaan farmasi dilakukan oleh Polri, sementara BNN fokus pada penyidikan narkotika dan psikotropika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, kedelapan tersangka telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026) malam dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyatakan bahwa fokus utama pemeriksaan adalah untuk membongkar pemilik hingga pengendali penyelundupan barang haram tersebut.
“Selanjutnya ke-8 tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” pungkas Zulkarnain.
(*/fvs)





