Jakarta, ElrolumNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait batasan pengajuan praperadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 . Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya, kali ini mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, meskipun Kejagung menghormati hak hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan, terdapat ketentuan baru dalam KUHAP yang mengatur batasan pengajuan. Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Lodewyk Pusung, yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN, telah mengajukan permohonan praperadilan sebanyak tiga kali:
Praperadilan Pertama (PN Jakarta Selatan): Menguji keabsahan penetapan tersangka. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili .
Praperadilan Kedua (PN Jakarta Pusat): Mempermasalahkan sah atau tidaknya upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan . Hakim tunggal Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili .
Praperadilan Ketiga (PN Jakarta Selatan): Diajukan pada Rabu (26/8/2026) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Menghadapi pengajuan praperadilan ketiga ini, Anang Supriatna menyatakan tim jaksa akan mencermati secara saksama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya .
“Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/8/2026) .
Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum alias legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap berkeyakinan seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara . “Terhadap pokok perkara, Kejagung tetap berkeyakinan seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara,” tegasnya.
Lodewyk Pusung merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026 . Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Soemantri, dan Andri Mulyono sebagai tersangka . Total ada tujuh orang yang diproses hukum, termasuk Glory Harimas Sihombing dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
(*/fvs)





