Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR! 153 Anak di Bawah Umur Diamankan, Enam Klaster Peran Diungkap

Jakarta, ElrolumNews — Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kerusuhan yang terjadi di sekitar gedung DPR/MPR, Senayan, pada Kamis (27/8/2026). Dari proses penyidikan yang intensif, kepolisian telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait perusakan dan penganiayaan, serta tiga orang sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam .

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin memaparkan hasil penyidikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026) . Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, para pelaku kericuhan dikelompokkan ke dalam enam klaster peran.

Klaster 1: Anak di Bawah Umur (153 Orang)

Kelompok terbesar yang diamankan adalah anak di bawah umur. Sebanyak 153 anak yang terlibat dalam kerusuhan telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut .

Rincian usia anak-anak yang diamankan:

UsiaJumlah
12 tahun2 anak
13 tahun1 anak
14 tahun3 anak
15 tahun23 anak
16 tahun47 anak
17 tahun64 anak
18 tahun10 anak (3 di antaranya perempuan)

Dari total 153 anak, terdapat 25 anak putus sekolah yang turut terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Klaster 2: Perusuh Biasa (91 Orang)

Kelompok kedua terdiri dari 91 orang dewasa yang masuk dalam kategori perusuh biasa dan turut melakukan aksi kekerasan di lokasi kejadian .

Klaster 3: Perusak Fasilitas dan Penganiaya (71 Orang, 45 Tersangka)

Kelompok ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaunjuk rasa. Dari jumlah tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Klaster 4: Pembawa Senjata Tajam (3 Tersangka)

Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan berlangsung.

Klaster 5 dan 6: Penggerak, Pendana, dan Perekrut Massa

Yang paling serius, penyidik mendapati fakta hukum adanya dua klaster tambahan:

  • Klaster 5: Pihak-pihak yang berperan sebagai penggerak serta penyandang dana kerusuhan

  • Klaster 6: Pihak-pihak yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan

Iman menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum . Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain:

  • Perusakan fasilitas umum

  • Penganiayaan terhadap orang maupun barang

  • Melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum

  • Menimbulkan kekacauan

  • Membawa senjata tajam

Iman menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum, selama dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas publik maupun mengancam keselamatan warga.

“Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa,” tegas Iman.

(*/fvs)

Share:

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

More like this

Massa demo di Kejaksaan Agung tuntut hukuman mati pelaku korupsi MBG

Massa Demo Kejagung Tuntut Dadan Cs Dihukum Mati! Lodewyk...

Jakarta, ELrolumNews — Aksi demonstrasi kembali mewarnai kawasan sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026). Massa yang...
16 kilogram emas batangan gagal diselundupkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

16 Kg Emas Batangan Senilai Rp42,6 Miliar Gagal Diseberangkan!...

Manado, ElrolumNews — Upaya penyelundupan puluhan kilogram emas batangan ke luar negeri melalui gerbang udara utama Sulawesi...
APJII dukung pengesahan RUU KKS setelah 246 juta kontak IP berbahaya terdeteksi

APJII Dukung RUU KKS Segera Disahkan! Ancaman Siber Meningkat,...

Jakarta, ElrolumNews — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber...

More

Recomended

Read More