Jakarta, ElrolumNews — Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kerusuhan yang terjadi di sekitar gedung DPR/MPR, Senayan, pada Kamis (27/8/2026). Dari proses penyidikan yang intensif, kepolisian telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait perusakan dan penganiayaan, serta tiga orang sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam .
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin memaparkan hasil penyidikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026) . Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, para pelaku kericuhan dikelompokkan ke dalam enam klaster peran.
Klaster 1: Anak di Bawah Umur (153 Orang)
Kelompok terbesar yang diamankan adalah anak di bawah umur. Sebanyak 153 anak yang terlibat dalam kerusuhan telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut .
Rincian usia anak-anak yang diamankan:
| Usia | Jumlah |
|---|---|
| 12 tahun | 2 anak |
| 13 tahun | 1 anak |
| 14 tahun | 3 anak |
| 15 tahun | 23 anak |
| 16 tahun | 47 anak |
| 17 tahun | 64 anak |
| 18 tahun | 10 anak (3 di antaranya perempuan) |
Dari total 153 anak, terdapat 25 anak putus sekolah yang turut terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Klaster 2: Perusuh Biasa (91 Orang)
Kelompok kedua terdiri dari 91 orang dewasa yang masuk dalam kategori perusuh biasa dan turut melakukan aksi kekerasan di lokasi kejadian .
Klaster 3: Perusak Fasilitas dan Penganiaya (71 Orang, 45 Tersangka)
Kelompok ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaunjuk rasa. Dari jumlah tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Klaster 4: Pembawa Senjata Tajam (3 Tersangka)
Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan berlangsung.
Klaster 5 dan 6: Penggerak, Pendana, dan Perekrut Massa
Yang paling serius, penyidik mendapati fakta hukum adanya dua klaster tambahan:
Klaster 5: Pihak-pihak yang berperan sebagai penggerak serta penyandang dana kerusuhan
Klaster 6: Pihak-pihak yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan
Iman menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum . Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain:
Perusakan fasilitas umum
Penganiayaan terhadap orang maupun barang
Melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum
Menimbulkan kekacauan
Membawa senjata tajam
Iman menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum, selama dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas publik maupun mengancam keselamatan warga.
“Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa,” tegas Iman.
(*/fvs)





