Kontroversi Tambak Udang di Batang! Sawah 7 Hektar Disulap Jadi Tambak, Omzet Miliaran, Pemiliknya Terancam 5 Tahun Bui!

Batang, Jawa Tengah, ElrolumNews – Seorang pemuda asal Batang, Jawa Tengah, berinisial AMP (28) , mendadak menjadi sorotan publik. Bukan karena tindak kejahatan konvensional, melainkan karena lahan sawah yang dimilikinya diubah menjadi tambak udang vaname selama lima tahun terakhir .

AMP kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Mei 2026 .

Penetapan tersangka dilakukan karena lahan yang digunakan untuk usaha tambak diketahui masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) . Kawasan tersebut memiliki fungsi khusus untuk mendukung sektor pertanian sehingga tidak boleh dialihkan menjadi peruntukan lain tanpa izin yang sesuai .

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa dari total lahan yang dialihfungsikan, sekitar 6,88 hektare masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 0,34 hektare merupakan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) .

Tambak yang dipermasalahkan diketahui berada di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang .

Usaha tambak udang ini sudah berjalan sekitar lima tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun . Tersangka mengaku hasil panen udang vaname dijual untuk memenuhi pasar lokal .

Menariknya, dalam setahun terdapat dua kali masa panen dengan keuntungan sekitar Rp1,4 miliar setiap panen . Artinya, dalam setahun, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp2,8 miliar dari usaha tambaknya.

Namun, di sisi lain, pemerintah harus menanggung kerugian lingkungan yang sangat besar. Estimasi biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau ke fungsi semula mencapai Rp32 miliar .

Penyelidikan bermula setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas budidaya udang yang dilakukan di lokasi tersebut . Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa tersangka memang memiliki izin usaha. Namun, sebagian kegiatan usaha dijalankan di luar titik koordinat perizinan yang dimiliki .

“Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Dia memiliki izin sebagian, tetapi sebagian besar kegiatan dilakukan di luar koordinat yang diizinkan,” tegas Kombes Djoko Julianto dalam konferensi pers di Semarang .

Selain persoalan izin, aparat juga menyoroti status lahan yang berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih tercatat sebagai sawah . Hal itu menjadi dasar dugaan bahwa penggunaan lahan tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam tata ruang dan perlindungan lahan pertanian .

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak dan memicu perdebatan luas di media sosial. Sebagian pihak menyoroti ketegasan aparat dalam menegakkan aturan perlindungan lahan pertanian, sementara sebagian lain mempertanyakan aspek keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha .

Perdebatan semakin memanas karena kasus ini dianggap menyentuh isu strategis terkait ketahanan pangan nasional. Berkurangnya luas sawah produktif dinilai berpotensi mengganggu upaya menjaga swasembada pangan .

AMP terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda yang nilainya dapat mencapai Rp1 miliar .

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis:

  • Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  • Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

(*/dbs)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Dijual Rumah - Nego langsung dengan pemilik-Tanpa Perantara

Rumah di Mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi:
Pemilik: wa: 0811439028

More like this

GAGALKAN PENYELUNDUPAN! BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa Timor dan...

Ambon, ELrolumNews – Satuan Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa...

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus...

Jakarta, ElrolumNews – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI...

Tessa Kaunang Somasi Sandy Tumiwa, Eks Suami Terancam 12...

Jakarta, ElrolumNews – Dunia selebritas Tanah Air kembali diguncang konflik rumah tangga yang berujung ke ranah hukum. Aktris...

More

Recomended

Read More