Jakarta, Elrolumnews – Sidang vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah usai. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada pendiri Gojek tersebut . Putusan ini dibacakan pada Selasa (30/6/2026) di ruang Muhammad Hatta Ali, Gedung PN Jakpus .
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,6 triliun subsider 9 tahun penjara . Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara, jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa .
Dalam putusan yang dijatuhkan, terjadi perpecahan di antara majelis hakim. Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menyatakan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan .
“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ucap Hakim Andi dalam sidang .
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan. Perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan pemerintah dan masyarakat. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Purwanto . Selain itu, Nadiem sebagai mantan menteri dinilai seharusnya menjadi teladan, bukan justru menyalahgunakan wewenang .
Majelis hakim juga menilai perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana dan menimbulkan dampak luas, terutama terhadap sektor pendidikan . Satu hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya .
Nadiem menyampaikan kekecewaan mendalam usai vonis dibacakan. Ia menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan .
“Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ujar Nadiem usai sidang .
Ia juga mempertanyakan dasar putusan yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta-fakta yang telah diungkap selama proses persidangan. “Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” tegasnya .
Kasus Lain yang Terkait
Dalam kasus yang sama, tiga terdakwa lain telah lebih dulu divonis:
Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD): 4 tahun penjara
Mulyatsyah (eks Direktur SMP): 4,5 tahun penjara
Ibrahim Arief alias Ibam (konsultan): 4 tahun penjara
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, eks staf khusus Nadiem, masih berstatus buron hingga saat ini.
(*/fvs)





