Jakarta, ElrolumNews – Rencana aksi unjuk rasa buruh di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, yang sedianya berlangsung pada Kamis (9/7) resmi dibatalkan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memastikan pembatalan setelah adanya titik temu dan itikad baik dari pemerintah dalam merespons aspirasi buruh.
“Aksi besok dibatalkan, karena sudah ada titik temu dan itikad baik dari pemerintah,” kata Said Iqbal di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7).
Keputusan pembatalan diambil setelah Said Iqbal bertemu langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu pada Rabu (8/7). Dalam pertemuan tersebut, Said menyampaikan sejumlah tuntutan buruh yang menjadi pokok persoalan.
Beberapa tuntutan utama yang disampaikan antara lain:
Penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen
Penghapusan skema pajak progresif atas JHT
Penghapusan pajak atas THR, pesangon, dan jaminan pensiun
Menurut Said Iqbal, usulan kenaikan ambang batas pajak JHT didasarkan pada penyesuaian nilai emas. Saat PP Nomor 68 Tahun 2009 diterbitkan, Rp50 juta setara dengan sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta sehingga dinilai lebih mencerminkan kondisi ekonomi sekarang.
Said Iqbal menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik aspirasi buruh dan berkomitmen untuk mempelajari usulan-usulan tersebut secara serius.
“Beliau sebagai Menteri Keuangan juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak berapa. Semangat beliau memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat, tetapi tetap akan dihitung dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujar Said .
Menkeu juga disebut sepakat bahwa pengenaan pajak progresif atas JHT perlu dievaluasi. “Beliau mengatakan seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang. Ini akan didiskusikan dulu di internal Kementerian Keuangan,” kata Said.
Meskipun aksi batal, Said Iqbal menekankan bahwa perjuangan buruh belum selesai. Dalam waktu dekat, ia berencana bertemu dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas data kepesertaan dan pencairan JHT sebagai bahan evaluasi kebijakan perpajakan.
“Kalau nanti hasilnya belum sesuai harapan, kita akan berjuang terus. Memperjuangkan kepentingan buruh tidak berhenti hanya karena belum sesuai ekspektasi,” tegas Said .
Ia juga akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto serta mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 apabila pemerintah memutuskan mengubah ketentuan perpajakan JHT.
Said Iqbal juga menyampaikan bahwa ia menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melakukan intervensi kebijakan jika dibutuhkan.
“Pesan Presiden Prabowo Subianto kepada saya langsung, hindari sejauh mungkin PHK. Lakukan intervensi kebijakan kalau memang dibutuhkan oleh dunia usaha dan buruh. Kalau PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak buruh harus diberikan,” tuturnya.
(*/fvs)





