Karawang, ElrolumNews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha tambang. Ia mengancam akan meninjau kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, apabila tidak menggunakan biodiesel B50 sesuai kebijakan mandatori pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat peluncuran program mandatori B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (9/7). Program ini mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar sebagai bagian dari strategi pemerintah mengurangi ketergantungan pada impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Bahlil mengatakan pada awalnya sejumlah pelaku usaha enggan menggunakan B50 dengan alasan harganya lebih mahal. Namun, pemerintah tetap mendorong penggunaan bahan bakar tersebut karena merupakan produk dalam negeri yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
“Awalnya pengusaha-pengusaha ini, nggak mau pakai karena harganya katanya mahal. Saya sudah bilang kalau kalian enggak pakai B50, RKAB-nya saya tinjau. Jadi supaya tidak ada alasan-alasan. Ini harus kita pakai produk dalam negeri, jangan asing-asing terus,” ujar Bahlil di hadapan Presiden Prabowo .
Dalam sambutannya, Bahlil menyebut sejumlah nama pengusaha tambang yang hadir dalam acara tersebut, termasuk Boy Thohir, perwakilan Astra, dan Arsjad Rasyid. Ia menegaskan bahwa para pengusaha tersebut telah menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi B50.
Bahlil menegaskan B50 bukan hanya sekadar campuran bahan bakar fosil dengan bahan bakar nabati, tetapi juga menjadi simbol keberanian pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya domestik untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
“Sekarang itu sudah dipakai 56 persen dari total solar yang sudah jalan. Jadi nanti dua bulan B40-nya habis, dua bulan transisi, semuanya sudah pakai B50,” jelasnya.
Program Mandatori Biodiesel B50 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen dalam minyak solar. Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Selain meluncurkan B50, Bahlil juga melaporkan kepada Presiden bahwa pemerintah tengah menyiapkan program mandatori etanol untuk bahan bakar bensin mulai 2027. Pada tahap awal, kadar campuran etanol ditargetkan sebesar 10 persen hingga 20 persen.
Ia mengatakan bahan baku etanol akan berasal dari tebu, singkong, dan jagung. Pengembangannya akan melibatkan Danantara, Pertamina, serta pihak swasta. “Kami melaporkan bahwa dengan keberhasilan B50, maka kita mau kopi, mau contoh untuk bensin, yaitu etanol,” pungkasnya.
(*/fvs)





