Jakarta, Elrolumnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah dan tata ruang. Penetapan tersangka ini disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk dokumen transaksi keuangan dan keterangan saksi.
“Kami telah menetapkan saudara L sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah dan tata ruang. Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan,” ujar Setyo.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK mengungkap bahwa Lampri diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar terkait percepatan sertifikasi tanah di sejumlah daerah. Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengembang properti yang ingin mempercepat proses sertifikasi tanah mereka.
“Berdasarkan penyelidikan kami, tersangka diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai dan transfer bank dari sejumlah pihak yang berkepentingan. Totalnya mencapai Rp50 miliar,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
KPK juga menyita sejumlah aset mewah milik Lampri, termasuk rumah di kawasan elite Jakarta, mobil mewah, dan sejumlah rekening bank dengan saldo signifikan.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/9/2026). Barang bukti tersebut meliputi:
| No | Barang Bukti | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen transaksi | Terkait pengurusan sertifikat tanah |
| 2 | Perangkat elektronik | Ponsel, laptop, dan flash drive |
| 3 | Rekening bank | Saldo signifikan |
| 4 | Aset properti | Rumah dan mobil mewah |
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan bahwa pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan normal.
“Kami menghormati proses hukum. Kami akan bekerja sama penuh dengan KPK. Pelayanan publik tetap kami pastikan berjalan normal,” ujar Nusron.
Pengamat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai kasus ini sebagai puncak gunung es dari praktik korupsi di sektor pertanahan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor pertanahan masih sangat masif. Kami menduga masih ada pihak lain yang terlibat. KPK harus mengusut tuntas,” tegas Kurnia.
Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh di sektor pertanahan, termasuk digitalisasi dan transparansi proses sertifikasi.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Penyidik juga akan mendalami aliran dana suap dan kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kami mengimbau siapa pun yang terlibat untuk segera menyerahkan diri,” tegas Setyo.
Lampri saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(fvs)





