Bandung, ElrolumNews — Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi meluncurkan aplikasi PASTI mulai 1 September 2026. Aplikasi super ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenkum dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mendigitalisasi 470 layanan hukum yang dapat diakses masyarakat dari mana saja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan bentuk penggencaran pemanfaatan inovasi hasil riset dalam negeri untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
“Sekarang ada 470 layanan hukum Kementerian Hukum yang bisa diakses di super app PASTI. Bapak ibu tidak perlu datang ke Kementerian Hukum di Jakarta ataupun ke Kementerian Hukum di Jawa Barat,” ujar Supratman dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Sabtu (29/8/2026).
Melalui aplikasi PASTI, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi hukum, mulai dari perseroan perorangan, apostille dan legalisasi, kenotariatan, fidusia, hingga layanan pidana seperti penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), grasi, dan daktiloskopi.
Aplikasi ini juga berfungsi sebagai kanal pengaduan masyarakat. Menteri Hukum menyebut Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” menjadi wadah penyampaian pengaduan, pertanyaan, dan aspirasi masyarakat yang dihadirkan secara daring dan menghadirkan solusi konkret.
Supratman menegaskan bahwa transformasi digital ini merupakan bagian dari perubahan pola pelayanan hukum pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi tidak membatasi jarak antara pelayan dan masyarakat.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto menginginkan birokrasi dan pelayanan tidak boleh membatasi jarak antara para pelayan dan orang yang dilayani,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya backlog paten hasil riset perguruan tinggi. Dari 6.500 backlog permohonan paten yang terdaftar sejak dua tahun lalu, Kemenkum baru menuntaskan 75 persennya. Sisa 25 persen ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.
“Tidak boleh tidak selesai, harus selesai. Kami targetkan sisa 25 persen backlog, harus selesai paling lambat akhir tahun ini,” tegas Supratman.
Aplikasi PASTI dikembangkan bersama ITB sebagai bentuk kolaborasi strategis antara pemerintah dan perguruan tinggi. Festival Layanan AHU Berdampak 2026 yang digelar di Bandung menjadi ajang perkenalan transformasi pelayanan dari sistem manual ke digital, di mana masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan petugas dan berkonsultasi tentang berbagai layanan hukum.
(*/fvs)




