Jakarta, ElrolumNews – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus .
Sidang vonis yang digelar pada Rabu (10/6/2026) dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan luka permanen pada korban .
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu,” ucap Hakim Fredy saat membacakan vonis .
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang bervariasi kepada keempat terdakwa berdasarkan tingkat peran mereka:
| Terdakwa | Pangkat | Vonis | Sanksi Tambahan |
|---|---|---|---|
| Edi Sudarko | Sersan Dua | 3 tahun penjara | Dipecat dari TNI |
| Budhi Hariyanto Widhi | Letnan Satu | 2,5 tahun penjara | Dipecat dari TNI |
| Nandala Dwi Prasetia | Kapten | 2 tahun penjara | – |
| Sami Lakka | Letnan Satu | 1,5 tahun penjara | – |
Sumber: Kompas.com dan Tribunnews, 10 Juni 2026
Hakim menilai perbedaan vonis ini berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam aksi keji tersebut. Sersan Dua Edi Sudarko dinilai sebagai provokator utama, sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai otak yang memunculkan ide sekaligus meracik air keras .
Majelis hakim memberikan alasan tegas di balik putusan pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.
“Majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sangat bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” ujar Hakim Fredy .
Hakim juga menilai bahwa dari Edi dan Budhi tidak terdapat lagi sikap dan sifat yang selayaknya dimiliki oleh seorang prajurit TNI .
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetia dan Lettu Sami Lakka dinilai lebih berperan sebagai pendukung yang ikut merencanakan dan melacak keberadaan korban .
Menariknya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, pada sidang tuntutan Rabu (3/6/2026), oditur militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman rata-rata 2,5 tahun penjara tanpa perbedaan .
Namun, majelis hakim menilai tuntutan rata tersebut kurang adil. Hakim menganggap hukuman untuk Serda Edi seharusnya lebih berat karena perannya sebagai provokator, sementara untuk Kapten Nandala dan Lettu Sami dinilai terlalu berlebihan .
Oditur militer sebelumnya telah menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penganiayaan berat berencana) .
Menariknya, dakwaan primer yang lebih berat, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun, dinyatakan tidak terbukti oleh oditur militer .
Begitu pula dengan dakwaan Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun penjara, juga tidak terbukti .
Para terdakwa akhirnya hanya dijerat dengan pasal subsider yang lebih ringan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempersoalkan perintah majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti tumbler dalam kasus ini. Ia menyebut pihaknya menolak putusan tersebut .
“Kami juga menolak putusan hari ini khususnya di dalam amar putusan yang memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti seperti tumbler sebagai sebuah obstruction of justice,” kata Usman Hamid dalam konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara daring, Rabu (10/6/2026) .
Usman mempertanyakan mengapa hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan barang bukti, padahal ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan polisi melanjutkan pengusutan laporan terkait kasus air keras Andrie Yunus .
“Bagaimana mungkin pengadilan tingkat pertama menyatakan pemusnahan barang bukti, di tengah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar proses investigasi di lingkungan peradilan umum harus terus berlanjut,” ujarnya .
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan kecaman keras atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim .
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menilai proses peradilan militer ini bukan merupakan upaya penegakan hukum yang murni, melainkan sekadar upaya untuk membentengi institusi.
“Kami melihat sejak awal memang pengadilan ini dibuat hanya sekadar sandiwara maupun formalitas untuk kemudian melindungi institusi TNI itu sendiri,” kata Jane dalam konferensi pers .
Menurut Jane, putusan hakim ini mempertegas kondisi impunitas atau kebal hukum yang semakin mengakar di tubuh institusi militer. Ia menilai peradilan militer lebih memfokuskan diri pada penjagaan nama baik ketimbang mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan anggotanya .
“Ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer yang selama ini tentu terus-menerus kita lihat bahwa prosesnya tentu lebih mengedepankan martabat dari institusi TNI,” tegas Jane .
Salah satu bukti kuat adanya perlindungan terhadap aktor-aktor lain dalam kasus ini, menurut KontraS, adalah minimnya jumlah pelaku yang diseret ke meja hijau.
Jane mengungkapkan temuan tim advokasi menunjukkan adanya keterlibatan banyak orang, namun pengadilan militer seolah menutup mata atas fakta tersebut.
“Pertimbangan majelis hakim gitu ya, yang juga putusannya diperkuat dengan hanya memvonis empat orang terdakwa, padahal dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi itu telah menemukan adanya keterlibatan 16 pelaku,” jelas Jane .
Jane menambahkan para pelaku tersebut tersebar mulai dari mereka yang berada di lapangan, pihak yang melakukan koordinasi, hingga pihak-pihak yang ikut serta memantau di lapangan. Namun, hingga vonis dijatuhkan, pelaku lain tidak pernah dibawa ke hadapan hukum.
Andrie Yunus diserang pada 12 Maret 2026 saat mengendarai sepeda motor di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Dua orang di atas sepeda motor lain melemparkan asam ke arahnya, mengakibatkan ia buta pada satu mata dan mengalami luka bakar di lebih dari 20 persen wajah dan tubuhnya .
Korban sebelumnya telah meminta agar persidangan dilakukan di pengadilan sipil, bukan pengadilan militer, karena khawatir akan terjadi penutupan kasus di negara di mana serangan terhadap aktivis jarang dihukum. Ia menolak hadir dalam semua sidang karena alasan kesehatan dan ketidakpercayaan pada pengadilan.
(*/dbs)






